Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik

Oleh:   Suparman Suparman   |   Maret 24, 2024

Kehadiran Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan bentuk pengejawantahan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 yang mengamanatkan, bahwa setiap orang berhak berkomunikasi, menyebarkan dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Pada dasarnya, UU KIP mempunyai tiga sumbu utama, yakni transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas publik. Ketiga hal tersebut secara komprehensif mengatur kewajiban badan/pejabat publik untuk memberikan akses informasi scr terbuka dan efisien kepada publik.

Badan publik diwajibkan untuk semakin transparan dan informasi harus dibuka seluas-luasnya dengan pengecualian hal-hal yang menyangkut keamanan negara, persaingan usaha yang sehat, hak privat, dan yang diatur oleh undang- undang.

Informasi yang wajib  disediakan dan  diumumkan

Disediakan dalam bentuk  softcopy dan hardcopy, kecuali  informasi/dokumen elektronik  dan wajib memenuhi kaidah  Interoperabilitas Data.
  • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  • Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan/atau
  • Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Informasi yang  dikecualikan

  • Informasi yang dapat membahayakan negara;
  • Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha  dari persaingan usaha tidak sehat;
  • Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
  • Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
  • Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan;  dan/atau
  • Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

SOP/Standar Layanan Informasi Publik

Standar Layanan
  1. Standar Pengumuman;
  2. Standar Permintaan Informasi Publik;
  3. Standar Pengajuan Keberatan;
  4. Standar Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  5. Standar Pendokumentasian Informasi  Publik;
  6. Standar Maklumat Pelayanan; dan
  7. Standar Pengujian Konsekuensi

Stressing

  • Standar layanan wajib  memperhatikan Aksesibiltas  bagi Penyandang Disabilitas  dan pelinduangan Data  Pribadi;
  • Penyandang Disabilitas dimaksud  setidakt-idaknya Penyandang  Disabilitas Fisik dan Disabilitas  Sensorik;
  • Layanan informasi Publik wajib  menyesuaikan dan menggunakan  perangkat teknologi informasi yang  berkembang (platform digital).



Tampilkan Komentar

Popular Posts

Arsip Blog