Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik
Kehadiran Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan bentuk pengejawantahan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 yang mengamanatkan, bahwa setiap orang berhak berkomunikasi, menyebarkan dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Pada dasarnya, UU KIP mempunyai tiga sumbu utama, yakni transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas publik. Ketiga hal tersebut secara komprehensif mengatur kewajiban badan/pejabat publik untuk memberikan akses informasi scr terbuka dan efisien kepada publik.
Badan publik diwajibkan untuk semakin transparan dan informasi harus dibuka seluas-luasnya dengan pengecualian hal-hal yang menyangkut keamanan negara, persaingan usaha yang sehat, hak privat, dan yang diatur oleh undang- undang.
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan/atau
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
- Informasi yang dapat membahayakan negara;
- Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
- Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
- Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
- Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/atau
- Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
SOP/Standar Layanan Informasi Publik
- Standar Pengumuman;
- Standar Permintaan Informasi Publik;
- Standar Pengajuan Keberatan;
- Standar Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
- Standar Pendokumentasian Informasi Publik;
- Standar Maklumat Pelayanan; dan
- Standar Pengujian Konsekuensi
Stressing
- Standar layanan wajib memperhatikan Aksesibiltas bagi Penyandang Disabilitas dan pelinduangan Data Pribadi;
- Penyandang Disabilitas dimaksud setidakt-idaknya Penyandang Disabilitas Fisik dan Disabilitas Sensorik;
- Layanan informasi Publik wajib menyesuaikan dan menggunakan perangkat teknologi informasi yang berkembang (platform digital).