Pengelolaan Website OPD Sesuai PERKI
Oleh:
Suparman |
Maret 25, 2024
RUANG LINGKUP PERKI 1/ 2021
- Pelaksana Layanan Informasi Publik;
- Klasifikasi Informasi;
- Standar Layanan;
- Bantuan Kedinasan; dan
- Laporan dan Evaluasi
Jenis Informasi Publik
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan untuk diumumkan secara teratur dan rutin;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam kerugian orang banyak dan ketertiban umum Contoh : website wajib menyediakan menu pengumuman
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasai dan wajib segera didokumentasikan sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi;
Rincian Informasi Tersedia Setiap Saat
(Disediakan segera setiap tahun dan diberikan bila ada permintaan)
- Daftar Informasi atau dokumentasi yang dikuasai
- Informasi atau dokumen-dokumen proses berkaitan penyelenggaraan pendidikan/ keputusan sekolah
- Surat- surat perjanjian dengan pihak ketiga
- Data aset dan inventaris
- Informasi dan dokumentasi lainnya sejauh bukan informasi yang dikecualikan
Pengelola Wibsite OPD
- Pengelola ditentukan oleh pimpinan Instansi
- Pengelola adalah ASN terdiri dari: penanggung jawab, pengelola teknis, dan pengelola konten
- Penanggung jawab adalah sekretaris pada Instansi
- Penanggung jawab menunjuk pengelola teknis dan pengelola konten
Pengelola Konten
Tugas
- perencanaan;
- penyediaan;
- pemilahan;
- pemutahiran
- penghapusan;
- pengolahan; dan
- pendistribusian terhadap konten dengan menjamin kebenaran, keakuratan dan kelengkapan
Konten
- Profil Badan Pemerintah
- Profil Potensi
- Profil layanan publik
- Profil produk hukum dan produk kebijakan
- Narasi Tunggal program prioritas sesuai arahan Presiden
- Penyelenggaraan program dan kegiatan Badan Pemerintahan
- Layanan Aspirasi dan Pengaduan
- Berita dan informasi lainnya (wilayah dan sektor terkait)